Rabu, 17 Oktober 2012

kasus - kasus komputer dan masyarakat I

Kasus Penipuan di internet
Salam Damai untuk para Pembaca Yang Terhormat, Bersamaan dengan termuat dan terbacanya artikel ini yang terkirim melalui sebuah surat elektronik (email), yang ditujukan pertama kali kepada berbagai media online agar dapat dengan mudah ter-sosialisasikan, sebelumnya mohon dapat dimaklumi, bahwa artikel ini bukan dengan kata lain sebagai Surat Terbuka untuk berhadapan dengan pihak lain yang merasa disudutkan atau ditantang untuk menunjukkan keberaniannya, dan juga bukan merupakan pembangunan sebuah PANDANGAN atau OPINI yang PROVOKATIF dan akan bersimpul pada suatu sikap pro-aktif yang anarkis, namun semata-mata menginformasikan dan mengingatkan kepada masyarakat luas bahwa sikap berhati-hati dan waspada terhadap berbagai macam modus penipuan dari sebuah transaksi online melalui internet menjadi sikap utama yang harus didahulukan, dimana segala bentuk transaksi online bisa melalui media iklan promosi jual/beli di berbagai iklanbaris, melalui milis group, atau bahkan melalui sebuah Forum Komunitas Internet yang menyediakan layanan Jual/Beli pada sesama member didalam forum tersebut atau non-member yang hanya sepintas lalu melihat iklannya di Forum yang dimaksud. Modus Penipuan atau Trik Penipu dalam Aksinya ——————————————— Modus penipuan (ciri dan bentuk dari suatu perkara disebut sebagai “modus”) atau bisa dikatakan sebagai TRIK JITU para Penipu untuk mengelabui para korbannya, untuk sementara waktu dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. PENIPU membuka sebuah iklan dengan membuat sebuah fragmen dramatik penuh harapan muluk kepada calon korbannya, dengan iming-iming bahwa barang yang ditawarkan adalah MURAH dan HARGA DIBAWAH PASAR! Dan barang-barang yang ditawarkan lebih mengarah pada konsumsi electronics-minded (seperti ponsel, PSP, ipod, notebook, dan lain-lain). Para PENIPU tersebut mencoba untuk mengelabui para korbannya dengan cara menghindar, yaitu dengan cara menginformasikan kepada para korbannya bahwa lokasi antara PENIPU dan KORBAN berbeda sangat jauh, sehingga tidak bisa dipertemukan dalam 1 waktu dan 1 lokasi, alias tidak bisa dilakukan transaksi COD (cash on delivery / pembayaran secara tunai bersamaan dengan pengiriman alias ada uang ada barang). 2. PENIPU selalu berusaha keras, agar para korbannya melakukan transaksi dengan sistem transfer rekening ke rekening para PENIPU dan berusaha meyakini para korbannya dengan berbagai macam argumen yang masuk akal dan menjadikan kondisi seperti situasi DARURAT dan MENDESAK! Terbersit dari berbagai informasi yang ada beserta dari pengakuan-pengakuan korban di berbagai Forum Komunitas tertentu dan milis group yang ada, bahwa para PENIPU tersebut SANGAT PANDAI memanfaatkan situasi dan keadaan yang normal terjadi di lingkup masyarakat saat ini. Seperti, kebutuhan keluarga yang mendesak, ada anggota keluarga yang sakit, atau berbagai macam alasan yang membuat segalanya menjadi terdesak dan terburu-buru. Sungguh ironisnya, para korban dapat trenyuh dan jatuh dalam TIPU MUSLIHAT tersebut. 3. PENIPU pun berani mengakui dirinya sebagai orang yang dapat dipercaya kepada para calon korbannya, dengan menyebutkan dirinya sebagai member suatu Forum Komunitas tertentu (jika mendapatkan korban yang membaca iklannya melalui media iklanbaris), yang diakui kredibilitasnya sebagai orang yang dapat dipercaya dalam bertransaksi online melalui internet dan ataupun mengakui dirinya sebagai member yang dapat dipercaya dalam transaksi jual beli melalui sebuah komunitas milisgroup. Sekali lagi ironisnya, para korban yang miskin informasi ini, jarang melihat informasi-informasi penipuan yang sudah beredar luas dalam kurun waktu yang sudah cukup lama ini. Baik itu korban-korban penipuan yang bukan member/anggota suatu Forum Komunitas tertentu atau bahkan korban-korban yang telah menjadi member di suatu milisgroup atau Forum Komunitas tertentu. 4. PENIPU ini bahkan dengan terang-terangan yang boleh dikatakan suatu kebodohan buat mereka, namun juga merupakan kepandaian buat mereka, karena berhasil menipu korbannya dan tentu saja mengelabui institusi perbankan Nasional yang telah disalahgunakan rekeningnya. Dengan menggunakan sistem transfer rekening, seharusnya sudah dapat diketahui, bahwa PENIPU tersebut menggunakan rekening Bank tertentu, dan pihak Bank seharusnya menerima laporan dan menindaklanjuti segala penyalahgunaan transaksi keuangan yang ada, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/24/DPNP tanggal 18 Juli 2005. Tapi apa yang terjadi ? PENIPU masih berkeliaran dan bergerak bebas dengan aksi penipuannya. Tidak adanya pemblokiran/pembekuan terhadap rekening-rekening yang bermasalah dengan berbagai macam laporan penipuan. Bahkan semakin marak nomor-nomor rekening bermasalah barunya lagi dan menambah jumlah rentetan nomor rekening atas bank-bank tertentu. Dan bahkan pula pihak kepolisian pun tidak mampu memberangusnya, dengan asumsi bahwa kejahatan melalui Internet (termasuk penipuan) susah didapatkan bukti-buktinya. “Silahkan dibuktikan sendiri jika memang begitu, Pak! Mungkin jadi korban dulu!” 5. Semakin maraknya TRIK-TRIK PENIPUAN (modus penipuan) ini, bahkan semakin gencar dengan mengaburkan berbagai macam pengertian pada suatu transaksi. Seperti permasalahan barter/tukar menukar barang dengan sistem Tukar Tambah. Seharusnya ada pertukaran yang sesungguhnya, namun itu hanya terjadi pada satu pihak saja, dan biasanya yang terjadi adalah pembaca suatu iklan tertentu atau boleh dikatakan korban, tanpa adanya pertukaran barang/sistem Tukar Tambah dari pemasang iklan alias si PENIPU! Barang hilang dengan tanpa penggantinya. Dan kasus terbaru yang baru-baru ini terjadi adalah terungkapnya (walaupun hanya melalui Internet saja) seorang PENIPU di sebuah Forum Komunitas yang mengakui bahwa produk yang ditawarkan dan diperdagangkan adalah barang gelap/illegal dengan harga dibawah pasaran atau dengan kata lain Black Market. Namun ternyata itu hanyalah barang-barang yang di rekondisikan dari barang rusak/sudah tak terpakai menjadi penampilan yang baik dan layak diperdagangkan kembali dengan kualitas produk yang sangat buruk dan tak layak. Namun, sudahkah konsumen yang belum pernah bertransaki secara online di Internet atau dalam kata lain transaksi konvensional/tradisional tidak pernah tertipu juga oleh para re-seller yang ada selama ini? Tak ada kata lain, apapun itu bentuknya dari berbagai macam kebohongan antara yang nyata (tampak terlihat dan ada secara fisik pada saat memeriksa kondisi produk yang ditawarkan) dengan yang tidak ada (tidak terlihat secara fisik dengan segala keterbatasan kemampuan manusia untuk menganalisa suatu produk) adalah TRIK-TRIK PENIPUAN kepada konsumen. Bukti-bukti Laporan dan Pengaduan Berbagai Macam Penipuan di Internet Maraknya penipuan melalui Transaksi Online di Internet saat ini, telah disampaikan melalui berbagai laporan yang ada secara online pula di Internet. Bahkan bentuk laporan-laporan ini pun secara langsung sudah dilaporkan ke berbagai pihak kepolisian yang terkait. Tapi, semakin banyak laporan yang diterima oleh kepolisian, semakin enggan pula pihak kepolisian meringkus dan menyelesaikan persoalan yang sangat meresahkan kalangan pengguna akses Internet di Indonesia saat ini. Blacklist (Daftar Hitam) Rekening Penipu yang harus diperhatikan, dapat dilihat di berbagai Forum Online Komunitas sebagai berikut : Forum Chip Online —————– http://forum.chip.co.id/chip-classifieds/37542-daftar-orang-yg-masuk-blacklist.html Forum Kaskus Online ——————- http://www.kaskus.us/showthread.php?t=477165 Forum Ponsel Online ——————- http://www.forumponsel.com/forum/showflat.php?Number=1380990 Forum FJBex Online —————— http://fjbex.com/forum/viewtopic.php?t=2 Forum LigaGame Online ——————— http://ligagame.com/index.php?option=com_smf&Itemid=45&topic=52267.0 Kasus Modus Penipuan Terbaru —————————- Terungkapnya re-seller barang reconditioned/refurbished dengan berkedok memasang iklannya dengan sebutan Penjualan Produk Black Market (Forumponsel.Com – April 2008) : http://www.forumponsel.com/forum/showflat.php?Number=1463855 Blacklist ini harus sudah menjadi syarat utama bagi para pengguna akses Internet yang akan bertransaksi secara online. Jangan sampai jatuh korban lagi dari berbagai macam trik penipuan yang terus akan berkembang dengan berbagai macam akal-akalan dari PENIPU. Bahkan, diprediksi saat ini, pelaku penipuan bukan dilakukan secara tunggal/seorang diri lagi, malah kemungkinan sudah berkomplot dengan perencanaan-perencanaan yang lebih matang sebelum aksi mereka dilaksanakan. Reaksi Institusi Perbankan – Kepolisian – Pemerintah —————————————————- Sungguh naif, jika pihak Perbankan Nasional tidak mengetahui adanya berbagai macam penipuan ini. Contoh saja pihak Bank BCA sebagai bank swasta Nasional terbesar yang saat ini menduduki peringkat pertama dari berbagai laporan Penipuan dengan nomor rekening terbanyak yang telah disalahgunakan pemakaiannya. Kemudian Bank MANDIRI sebagai salah satu bank eks Badan Usaha Milik Negara (bank pemerintah) menduduki peringkat kedua dengan jumlah rekening yang telah disalahgunakan pemakaiannya. Dan banyak macam nomor rekening lainnya dari berbagai bank yang beroperasi di Indonesia yang telah disalahgunakan pemakaiannya. Pihak kepolisian pun serasa seperti dipermainkan dengan kejahatan seperti ini? Benarkah demikian? Jika pihak kepolisian sulit menyambung benang merah keaslian dari pelaporan korban, toh, perbandingan bukti bisa di langsungkan ke pihak bank terkait. Apakah masih belum terjalin sebuah hubungan birokrasi diantara kedua institusi ini terutama tentang masalah penipuan di Internet? “Penipuan itu sebuah kejahatan bukan, Pak? Korupsi itu juga kejahatan bukan, Pak? Lalu bedanya dimana? Jumlah rupiahnya kali yah, Pak? Siapakah penindak tegas atas segala kejahatan dan kriminalitas yang ada di masyarakat? Polisikah?” Semoga saja hubungan antara kedua institusi ini tidak dipersulit lagi dengan permasalahan hubungan birokrasi, tugas, wewenang serta tanggungjawab. Semua bentuk kejahatan dan kriminalitas adalah musuh bersama antara masyarakat dan aparat terkait dibantu oleh elemen-elemen serta insitusi-institusi yang memiliki kompetensi yang tepat. Sedangkan Pemerintah, saat ini malah tersirat hanya mementingkan kepentingan komersiil belaka dengan berbagai macam UU dan PP yang dihasilkan. Dimulai dengan Undang-undang Hak Cipta yang ujung-ujungnya masalah pembajakan semakin marak dan prosentase pajak pun semakin meningkat dengan dikuranginya berbagai subsidi pemerintah terhadap beberapa komponen pokok kebutuhan masyarakat pada umumnya. Bahkan yang terbaru adalah UU ITE 2008, yang sampai saat ini pun di kalangan masyarakat Internet tidak mengerti tujuan utama dari pembuatan UU semacam itu? Bahkan diblokirnya beberapa situs yang tentu saja selayaknya diblokir (berhaluan pornografi) lebih konsisten dan gencar dilakukan. Permasalahan hacking atau pengiriman virus-virus yang dapat merusak sistem malware dan teknologi informasi lebih diprioritaskan penanggulangannya. Lalu mengenai penyelesaian masalah PENIPUAN yang terjadi selama ini sama sekali tidak tersentuh. Dimanakah para pejabat Pemerintah tersebut? Padahal sudah jelas sekali, institusi pemerintah dengan Bank Sentralnya (Bank Indonesia) membuka media Edukasinya terhadap penyalahgunaan rekening bank yang ada di : http://www.bi.go.id/web/id/Info+Penting/Arsitektur+Perbankan+Indonesia/Edukasi/ Sungguh ironis sekali jika kenyataannya seperti in. Akan diarahkan kemana bangsaku ini. Tertindas dan teraniaya oleh tirani dan perilaku bangsanya sendiri. Nampak sungguh IRONIS ….. (Artikel ini adalah artikel bebas yang berarti dapat disebarluaskan secara luas dan diharapkan dapat tersampaikan ke masyarakat mengenai maraknya PENIPUAN di Internet yang sampai saat ini tidak adanya bantuan penyelesaian dari institusi dan aparat terkait sehingga masalah ini terus berlarut dengan semakin banyaknya korban pernipuan) ======= E. Theo ======= (Penulis hanyalah seorang pengguna akses Internet yang sampai saat ini belum pernah menjadi korban penipuan dari sebuah transaksi online di Internet, namun mencoba berbagi kedukaan kepada para korban dari sebuah modus penipuan, dengan menuliskan artikel ini tanpa sebuah tujuan dan niat lain selain rasa solidaritas kebersamaan diantara sesama masyarakat, yang menggunakan Internet sebagai media informasi dan sisi lain dari kehidupan sehari-hari) © Pada Tanggal 27 April 2008 : Artikel ini diupload menjadi Sebuah Petisi Online – sebagai Wujud PERHATIAN BERSAMA bagi Masyarakat Luas (khususnya Masyarakat Indonesia) yang harus bersinergi dengan sikap tegas Pemerintah RI beserta Aparat Kepolisian RI dibantu oleh Institusi Perbankan terkait, untuk menyelesaikan secara tuntas kasus-kasus Penipuan pada Transaksi Online melalui Internet yang semakin marak akhir-akhir ini.Sincerely.
Artikel ini diambil dari :http://www.petitiononline.com/erntheo/petition.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar